HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo membantah kabar mengenai rencana penilangan motor yang mendorong motor mogok dengan menggunakan kaki.
Dalam beberapa hari terakhir sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu
“Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” kata Sambodo (9/7).
Sambodo mengklaim, pihaknya justru memerintahkan jajarannya untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tuturnya.