yandex
Jumat, 3 Januari 2025

Dirlantas Perintahkan Anggotanya Ikut Stut Motor yang Mogok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo membantah kabar mengenai rencana penilangan motor yang mendorong motor mogok dengan menggunakan kaki.

Dalam beberapa hari terakhir sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu

“Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” kata Sambodo (9/7).

Sambodo mengklaim, pihaknya justru memerintahkan jajarannya untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral