HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Amber Heard telah mengajukan permintaan pengulangan pengadilan pencemaran nama baik dengan Johnny Depp.
Dilansir dari Skynews, Sabtu (9/7), tim pengacara Amber Heard mengatakan bahwa salah satu juri pengadilan ternyata ilegal.
“Juri No 15 bukanlah individu yang dipanggil untuk tugas juri pada 11 April, sehingga ia bukan bagian dari panel juri,” kata pengacara Amber Heard.
Pengacara Amber secara tidak langsung mengatakan bahwa hasil pengadilan tidaklah legal dan meminta adanya pengulangan.
“Ini sangat meresahkan ketika ada seseorang yang tidak dipanggil untuk tugas juri tetapi masih muncul untuk bertugas dan melayani sebagai juri,” lanjut pengacara Amber Heard.
Melalui pengacaranya, Amber Heard berpendapat bahwa ia punya hak untuk melindungi diri dan mengungkapkan bahwa salah satu juri ternyata ilegal.
“Karena alasan-alasan ini, pembatalan sidang harus diumumkan, dan sidang baru diperintahkan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Johnny Depp menggugat Amber Heard atas pencemaran nama baik. Dalam sebuah artikel di The Washington Post, Amber mengaku sebagai korban KDRT.
Sementara menurut Johnny Depp, justru Amber Heard adalah pelaku KDRT yang sebenarnya.
Pengadilan yang berjalan selama 6 minggu dan ditonton publik itu berakhir dengan kemenangan Johnny Depp atas Amber Heard.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan para juri dan pernyataan para saksi, Amber Heard terbukti telah mencemarkan nama baik Depp.