HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin.

Hal tersebut diungkapkan Ahyudin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus penggunaan dana umat oleh organisasi tersebut.

“Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” kata Ahyudin (8/7).

Ahyudin mengungkapkan, dari 22 pertanyaan yang telah dilontarkan penyidik belum mengarah ke dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.

“Oh belum, belum sampai ke sana. Belum dibahas. Belum sampai sana,” kilahnya.

Ketika disinggung terkait ACT yang sudah ke ranah hukum, Ahyudin menyakan akan selalu kooperatif dan mengikuti prosesnya. “Ikutin aja prosesnya. Ya nyantai sih, rileks kita,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.

“Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.