Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aplikasi media sosial Twitter dikabarkan akan tuntut Elon Musk setelah pembatalan akusisi senilai 44 miliar dollar (sekitar 658 triliun rupiah).

Melalui akun Twitternya @btaylor, Sabtu (9/7) salah satu petinggi Twitter, Bret Taylor mengatakan akan menuntut Elon Musk dan menegakkan perjanjian merger.

“Dewan Twitter berkomitmen untuk menutup transaksi dengan harga dan persyaratan yang disepakati dengan Tuan Musk. Kami berencana untuk mengambil tindakan hukum dan menegakkan perjanjian merger,” kata Brett Taylor.

Ia yakin Twitter akan mengalahkan Elon Musk di Pengadilan Negeri Delaware.

Sebelumnya, bos Tesla dan SpaceX Elon Musk menganam akan menghentikan kesepakatan jika Twitter tidak menunjukkan bukti bahwa akun spam dan bot hanya kurang dari 5% keseluruhan pengguna.

Pengacara Elon Musk berpendapat, Twitter telah gagal untuk memberikan informasi jujur tentang berapa banyak akun spam yang ada di platform itu.

Elon Musk mengklaim, ada sekitar 20% akun spam yang masih ada di Twitter.

Keputusan mendadak Elon Musk tersebut pun telah membuat saham Twitter anjlok sebanyak 6% dalam perdagangan.