HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana fantastis dari luar negeri yang masuk ke rekening milik lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Tercatat, jumlah aliran dana masuk yang bersumber dari luar negeri mencapai Rp64.9 miliar. Sedangkan dana ACT yang keluar dari Indonesia mencapai Rp52,9 persen. Total transaksi tersebut tersebar melalui 300 rekening milik ACT yang saat ini telah dibokir.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,-,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (7/7).

Ivan mengimbau kepada lembaga filantropi lainnya, agar penghimpunan dan penyaluran bantuan dikelola dan dilakukan secara akuntabel.

Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola pun juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

“PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dalam megusut dugaan penyelewengan dana sumbangan ini.

Di sisi lain, Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam berdonasi.

“Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik,” pungkasnya.