HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kondisi publik figur Medina Zein layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati, pihaknya tidak menemukan tanda tanda bipolar seperti yang diklaim Medina.

“Berdasarkan (pemeriksaan) di RS, ternyata sehat dan cakap untuk keperluan tahap dua ini,” kata Denny (7/7).

Medina Zein gunakan baju tahanan
Medina Zein gunakan baju tahanan. Gambar: Ist.

Tersangka kasus dugaan pengancaman di media sosial ini sendiri sebelumnya selalu menggunakan alasan kesehatan mental sehingga dirinya tak bisa kooperatif memenuhi panggilan kepolisian hingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk kondisi bipolar yang diakui Medina Zein, Denny tak bisa mengetahuinya. Dari hasil tanya jawab, Medina lancar menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan kepadanya.

“Hasilnya cakap, ketika ditanya bisa dijawab dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Setelah kondisinya dinyatakan sehat, Medina langsung menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. Medina harus menjalani proses hukum atas dugaan pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan Uci Flowdea.

Selain itu, Medina juga menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.