HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersama komisi II DPR RI mencapai kata sepakat mengenai rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dimana dalam PKPU tersebut mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

“Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (7/7).

Doli juga menegaskan, hal tersebut termasuk, di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.

“Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum,” tukasnya.

Doli juga menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu.

“Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” pungkasnya.