Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam kasus meninggalnya 2 bobotoh (sebutan untuk penggemar Persib Bandung), Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin pada pertandingan Piala Presiden beberapa waktu lalu.

2 bobotoh tersebut diketahui meninggal karena terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api saat pertandingan tersebut berlangsung.

Sementara itu, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sampai hari ini, Polresta Bandung dan Polda Jabar belum menetapkan tersangka pada kasus ini.

“Presiden Joko Widodo harus mendorong pihak kepolisian agar segera mengusut dengan tuntas atas kematian 2 bobotoh ini. Apalagi dengan menggunakan nama ‘Piala Presiden’, secara moral Presiden ikut bertanggungjawab atas kejadian ini,” kata Ketua IPW Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Sugeng menyebutkan kematian Sopiana Yusup dan Ahmad ini menjadi sia-sia dan tidak sesuai pasal 28 UUD 1945 karena ia berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Kemudian, berdasarkan UUD 1945, pasal 7 (2) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, dan pasal 8 (1) UU nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa posisi Polri berada dibawah Presiden, sehingga ia berhak untuk menegur Polri jika tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

IPW juga menyoroti kinerja Polresta Bandung dan Polda Jabar dalam pelaksanaan program Polri Presisi yang terkesan lambat karena tidak adanya transparansi terkait landasan hukum apa yang digunakan.

Menurut Sugeng, tidak diketahui aturan hukum apa yang dikenakan pada penyidikan kasus ini. padahal, seharusnya terlihat jelas bahwa kasus ini berlandaskan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu kasus ini juga mengacu pada pasal 359 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Kematian 2 bobotoh ini merupakan tanggung jawab panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden,” tegasnya.