HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) Global Zakat yang berada di bawah naungan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah berakhir pada 2021.
“ACT punya mitra lembaga Global Zakat, izinnya berakhir pada 2021. Belum diperpanjang,” kata Kamaruddin, Rabu (6/7).
Kamaruddin mengatakan konsekuensi lembaga zakat yang belum memiliki atau memperpanjang izinnya seharusnya tak bisa beroperasi lagi.
“Harusnya tidak boleh beroperasi,” tambahnya.
Senada dengan Kamaruddin, Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ahmad Zayadi mengatakan izin LAZ Global Zakat yang diterbitkan Kemenag sudah habis masa berlakunya.
Ia juga mengatakan bahwa LAZ Global mengajukan permohonan rekomendasi kepada Baznas. Namun, rekomendasinya belum dikeluarkan.
Sebagai informasi, Baznas merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi pada Kementerian Agama terkait lembaga yang ingin menjadi amil zakat resmi.
“Izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetapi saat ini izin LAZ Global Zakat sudah habis,” kata Zayadi.