HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Mensos, Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

Muhadjir mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan lembaga sosial dan kemanusiaan tersebut.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/7).

ACT
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dalam keterangannya, Muhadjir menjelaskan bahwa pihak ACT melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi, ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.’

Sementara dari hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden ACT, lbnu Khajar dikatakan, bahwa pihak ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Sehingga, angka tentu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal yang sebesar 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Ke depan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada lembaga lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada Selasa (5/7) kemarin, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, serta pengurus lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini.