HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta api, ramai jadi pembahasan di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung meresponnya, dengan mengeluarkan kebijakan baru.
Pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual, maka akan terkena black list KAI melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.