HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa saat ini 3 provinsi tambahan di Papua sudah memiliki payung hukum yang telah disahkan oleh DPR RI.

Alhamdulillah 3 UU Daerah Otonomi Baru di Papua, 3 Provinsi sudah disahkan oleh DPR pada pekan lalu,” kata Mahfud MD, Selasa (5/7).

Saat ini, tugas pemerintah adalah bagaimana mengimplementasikan UU tersebut dalam format pemerintahan yang sah.

“Tugas kita sekarang adalah ; pertama, dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintahan di sana,” ujarnya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun proposal pembentukan sistem pemerintahan di 3 (tiga) provinsi tersebut.

“Kedua, menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI dan DPRD tingkat I Provinsi,” jelasnya.

Instrumen hukum pelaksana dari UU Daerah Otonomi Baru tersebut akan dibahas lagi oleh Kabinet Indonesia Maju, apakah formatnya berupa Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Instrumen hukumnya apa, apakah bentuknya Perppu atau perpres atau PP, nanti kita sedang diskusikan,” papar Mahfud.

Kemudian, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa saat ini upaya pembentukan instrumen pelaksana itu masih dimatangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun ia memastikan, proses tersebut tidak akan berlangsung lama.

“Dan dalam waktu tidak akan lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu ke kita semua. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup,” sambungnya.

Terakhir, Mahfud MD juga mengatakan bahwa sebelumnya, jumlah Provinsi ada 34, namun berkat adanya penambahan 3 Provinsi baru di Indones Timur, maka totalnya saat ini secara resmi menjadi 37 Provinsi.

“Tentunya kalau berdasarkan Undang-Undang sudah, tapi tinggal implementasinya akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, pejabat-pejabatnya siapa, pengalihan pejabatnya bagaimana, itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa pada hari Kamis (30/6) kemarin, DPR RI melalui Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, telah disahkan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasilnya, terbentuk 3 (tiga) provinsi, antara lain ;

  1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke
    a. Kabupaten Merauke
    b. Kabupaten Boven Digoel
    c. Kabupaten Mappi, dan
    d. Kabupaten Asmat

  2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire
    a. Kabupaten Nabire
    b. Kabupaten Paniai
    c. Kabupaten Mimika
    d. Kabupaten Puncak Jaya
    e. Kabupaten Puncak
    f. Kabupaten Dogiyai
    g. Kabupaten Intan Jaya, dan
    h. Kabupaten Deian

  3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya
    a. Kabupaten Jayawijaya
    b. Kabupaten Pegunungan Bintang
    c. Kabupaten Yahukimo
    d. Kabupaten Tolikara
    e. Kabupaten Mamberamo Tengah
    f. Kabupaten Yalimo
    g. Kabupaten Lani Jaya, dan
    h. Kabupaten Nduga