HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat penerbangan.

Kemenhub mengaku akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pihaknya akan merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi covid-19 dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Sehubungan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya,” ujar Adita, Selasa (5/7).

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan penerapan kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan dilakukan dalam waktu kurang dari dua minggu lagi.

Ia menambahkan pemberlakuan syarat itu merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/7).

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” lanjutnya.