HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, bahwa pengelolaan visa haji mujamalah sama sekali bukan wewenangnya. Demikian yang ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dijelaskan bahwa visa haji mujamalah merupakan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (4/7).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Hilman kemudian menjelaskan terkait teknis keberangkatan jamaah yang menggunakan visa mujamalah. Ia mengatakan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketentuan itu seperti yang diatur dalam Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tuturnya.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.