HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah terlibat dalam pelaporan pidana berupa kasus penipuan di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus tersebut berlangsung di tahun 2021 dan tidak berlanjut.

“Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi, Selasa (5/7).

Menurut Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terangnya.

Dia menambahkan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/7).

Dugaan adanya penyelewengan dana di ACT sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah sebuah majalah merilis liputan terkait ACT tersebut.