HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai teknis penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dalam aturan tersebut juga membahas mengenai jenis kendaraan apa saja yang bisa menggunakan BBM Subsidi tersebut.