HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menarik pernyataan mereka perihal proses penanganan perkara penistaan agama yang diduga melibatkan mantan Menpora Roy Suryo.

Dimana kali ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan meralat ucapan yang sebelumnya dilontarkan perihal penyitaan barang bukti berupa akun media sosial Twitter milik Roy Suryo atas kasus editan foto patung stupa Candi Borobodur.

“Keliru itu, bukan akunnya Roy Suryo itu,” kilah Zulpan, Senin (4/7).

Zulpan malah bersikeras kali ini bahwa akun sosial media yang disita adalah milik pelapor Roy Suryo, Kurniawan Santoso. Namun, dirinya belum mau menyebutkan rincian akun sosial media apa yang disita.

“Yang disita itu akun pelapor Kurniawan Santoso. Akun medsosnya dia,” kilahnya kembali.

Zulpan menambahkan, alasan penyitaan akun tersebut dilakukan untuk membuktikan kebenaran cuitan Roy Suryo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Karena dia melapor, sebagai pelapor ini ada lho bahwa Roy Suryo ngetwit,” klaimnya.

Padahal, sebelumnya Zulpan sendiri menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menyita akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama pengguna @KRMTRoySuryo2.

Akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mengunggah ulang editan foto patung stupa Candi Borobudur.

“Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita,” kata Zulpan, Kamis (30/6).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan terkait kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun Twitter miliknya.

“Iya akun itu yang dia gunakan,” tegasnya.