HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (4/7).

Namun Dedi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Termasuk mengenai duduk perkara masalah tersebut.

“Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu,” jelasnya.

Persoalan ini menjadi polemik usai Majalah Tempo merilis liputan investigasi terkait dugaan penyelewengan dana di ACT. Belakangan media sosial viral dengan tagar-tagar seperti ‘aksi cepat tilep’ dan ‘jangan percaya ACT’.

Terkait laporan tersebut, ACT mengatakan bahwa pihaknya menjalankan amanah dengan memberikan dana ke 59 juta penerima manfaatnya.

Head of Public Relation ACT Clara mengatakan bahwa pihaknya tengah membahas langkah terbaik berkaitan dengan pemberitaan tersebut.