HOLOPIS.COM – Negara bagian New York, Amerika Serikat akhirnya mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang publik.
Tak hanya melarang warga juga diharuskan memiliki izin kepemilikan senjata dan mencantumkan nama akun media sosial mereka untuk diperiksa mendalam.
Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York.
Seperti diketahui, Amerika Serikat sedang menghadapi krisis penembakan masal di tempat umum salah satu insiden paling gelap terjadi di sebuah SD di Texas di mana 19 murid dan 2 guru tewas.