Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah sebenarnya tidak pernah melarang penggunaan ganja di Indonesia.

Namun, Budi menyatakan bahwa pihaknya hanya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” kata Budi, Minggu (3/7).

Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata Krisno beberapa waktu lalu.