HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan memperpanjang masa sosialisasi penggunaan Aplikasi PenduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), dari yang semula 2 (dua) minggu menjadi tiga bulan.
Luhut menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan lantaran sampai dengan saat ini, banyak pengecer yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
“Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).
Luhut menjelaskan, bahwa dengan diperpanjangnya masa sosialisasi tersebut, masyarakat tetap dapat membeli minyak goreng curah tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Kendati demikian, Luhut meminta agar para pengecer dan pembeli MGCR segera beradaptasi dengan cara membiasakan diri untuk melakukan transaksi jual beli minyak goreng Rp14 ribuan menggunakan PeduliLindungi.
“Pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Luhut berjanji akan terus mendorong penyesuaian terhadap harga MGCR di luar Jawa-Bali agar mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram.
Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mempercepat pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita).
“Untuk mengakselerasi minyak goreng kemasan perlu diberikan insentif yang menarik bagi produsen, sehingga mereka dapat bergerak lebih cepat dan pengiriman juga menjadi lebih mudah karena dapat menggunakan jalur distribusi biasa seperti kapal kontainer, tidak harus menggunakan kapal curah,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Awalnya, kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah pemerintah melakukan sosialisasi selama 2 minggu, terhitung sejak Senin (27/6).