Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina akan diperketat mulai hari ini, Jumat (1/7).

Penyaluran Pertalite dan Solar sebagai BBM bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Namun, tidak perlu khawatir bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Karena bagi mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi, dapat mendaftarkan datanya melalui situs MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

“Setelah mendaftar, masyarakat kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (29/6).

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

Pendaftaran baru bisa dilakukan pada 1 Juli 2022. Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujar Alfian.