Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak pemberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia bahkan menilai jika kebijakan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (1/7).

Said Iqbal menilai, mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, Partai Buruh akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.

“Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng,” tegasnya.

Namun demikian, Said Iqbal mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk mengentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.

Jika kebijakan tersebut masih tetap dilaksanakan dan dipaksakan, Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani pasti akan menolaknya.

“Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?,” tandasnya.