Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamBerkas Kasus Lengkap, Doni Salmanan Bakal Disidang

Berkas Kasus Lengkap, Doni Salmanan Bakal Disidang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas kasus penyidikan dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap.

Dengan begitu, Doni akan segera menghadapi proses persidangan.

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/7).

Menurut Reinhard, setelah dinyatakan lengkap, pihak Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pekan depan, segera. Kalau tidak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” ujar Reinhard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral