HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas kasus penyidikan dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap.

Dengan begitu, Doni akan segera menghadapi proses persidangan.

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

“Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/7).

Menurut Reinhard, setelah dinyatakan lengkap, pihak Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pekan depan, segera. Kalau tidak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” ujar Reinhard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.