HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyebutkan akan ada penambahan baru anggota DPR dampak dari diresmikannya RUU DOB.

Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) itu diresmikan DPR dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).

“Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu,” ungkap Doli kepada wartawan.

RUU DOB mengatur tentang pemekaran daerah baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

Oleh karena itu, menurut anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, jika terdapat provinsi baru maka hal tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah anggota DPR.

Sebelumnya, Papua hanya memiliki 1 dapil saja, maka selanjutnya Papua akan memiliki minimal 4 dapil.

Hal serupa juga terjadi pada DPD, masing-masing provinsi akan memiliki 4 perwakilan. Sehingga nantinya Papua akan memiliki 16 perwakilan yang duduk dikursi DPD.

Dalam laporan ihwal pembahasan draf RUU DOB, Doli menyatakan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan.

“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Doli dalam laporannya.

Terpantau terdapat satu anggota DPR yang mengajukan interupsi sebelum ketuk palu, namun tidak dipersilahkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat.