HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik,” ungkap Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Puan mengklaim bahwa RUU ini akan memberikan jaminan pada generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pertumbuhan dengan baik.
Selain itu, ia menambahkan dengan adanya RUU KIA akan mendorong lahirnya sumber daya yang unggul di Indonesia.
Dalam RUU KIA akan mengatur tentang cuti melahirkan pagi ibu pekerja selama 6 bulan, sehingga dapat memberikan ASI secara maksimal untuk mencegah stunting yang saat ini menjadi permasalahan serius di Indonesia. Selain itu, ayah dapat mengajukan cuti 40 hari apabila istrinya baru saja melahirkan.
Ibu dan anak akan mendapatkan fasilitas khusus di sarana dan prasana umum, yakni penyediaan tempat penitipan anak bagi ibu dan ayah yang bekerja.
Sebelumnya, RUU ini sempat menuai pro dan kontra karena usulan cuti melahirkan bagi Ibu selama 6 bulan.