HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam nekat mengajukan gugatan cerai talaq kepada isterinya sahnya.

Gugatan cerai yang dilayangkan terhadap istrinya bernama Soefie Ariati itu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah sebelumnya lebih dari 30 tahun mereka menjalin bahtera rumah tangga.

Informasi tersebut terungkap dari persidangan kedua perkara gugatan (cerai), yang diregister dengan nomor: 2218, 8 Juni 2022, Rabu (29/6) siang dimana sidang perdana telah digelar sepekan lalu.

Kuasa hukum termohon (Soefie) Ofel Feldy yang ditemui wartawan di sela menunggu persidangan membenarkan permohonan cerai oleh Irdam kepada kliennya, notabene isterinya yang sah.

“Ini sidang kedua. Sidang pertama digelar pekan lalu, ” katanya didampingi Termohon.

Persidangan kedua ditunda, akhirnya karena Pemohon atau yang mewakli tidak hadir di persidangan dan surat izin cerai dari atasannya berbentuk foto copy.

Sementara itu, Soefie yang didampingi disertai kakak kandung perempuannya tersebut mengaku sudah siap dengan kondisi yang sangat berat tersebut.

“Saya berusaha semaksimal mungkin mempertahankan rumah tangga. Bila kemudian dihadapkan kepada kenyataan seperti ini. Saya serahkan kepada Allah SWT agar diberikan kekuatan dan ketegaran, ” tutur Sofie seraya menahan tangis.

Pernikahan Irdham dengan Soefie ini sendiri diketahui telah berlangsung pada 17 September 1989 hingga akhirnya dikarunia dua putera dan seorang putri.

Mengutip permohonan cerai yang diajukan Irdham melalui Kantor Hukum Ahmad Imran dan Rekan, kasusnya berawal 2013 saat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Disebutkan Pemohon, pertengkaran terjadi karena Termohon selalu ingin menang sendiri, tidak mau dinasehati dan Pemohon – Termohon telah pisah setelah diikrarkan talak hingga saat ini.

Pertengkaran mencapai puncaknya, Februari 2021. Pemohon dan Termohon pisah ranjang

Lantaran masih tercatat sebagai PNS Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional, Irdham telah mengajukan izin cerai kepada atasannya dan disetujui.

Irdam yang dilahirkan 1960 terakhir, menjabat Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum, Kejagung.