JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Indonesia tak mengambil tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengaku bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait tambahan kuota tersebut pada 21 Juni 2022 lalu.
Meski demikian, Hilman mengatakan bahwa hal itu belum bisa ditindaklanjuti lantaran waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Ditambah lagi dengan ketentuan pihak Arab Saudi, di mana kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (29/6).
Hilman menjelaskan, bahwa surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi juga telah dijawab oleh Kemenag. Mereka pun memahami kondisi serta sistem yang berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan haji.
“Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.