Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Simak! Ini Daftar Konsumen yang Berhak Beli Pertalite dan Solar Subsidi

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga berinovasi melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar mulai 1 Juni 2022. Pembatasan ini dilakukan tak lain agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Melansir dari laman resmi MyPertamina, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang kategori konsumen yang berhak membeli BBM jenis Pertalite. Namun untuk saat ini, pengkategorian itu baru berdasarkan besaran CC mesin kendaraan.

Sementara untuk kategori konsumen solar subsidi atau Biosolar masih mengacu pada Perpres Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Adapun kategori konsumen yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi adalah sebagai berikut :

Transportasi darat
1. Kendaraan pribadi
2, Kendaraan umum plat kuning
3, Kendaraan angkutan barang, kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam.
4. Mobil layanan umum, seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran.

Transportasi Air
1, Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

  1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD.

  2. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha sesuai rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan yang telah memperoleh verifikasi dan rekomendasi SKPD.

  1. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan yang telah mendapat verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry yang telah mendapat verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...

Pemuda Dibekasi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Modus Konten Tiktok

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemuda 23 tahun berinisial 'FR' ditetapkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru