JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga berinovasi melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar mulai 1 Juni 2022. Pembatasan ini dilakukan tak lain agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Melansir dari laman resmi MyPertamina, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang kategori konsumen yang berhak membeli BBM jenis Pertalite. Namun untuk saat ini, pengkategorian itu baru berdasarkan besaran CC mesin kendaraan.
Sementara untuk kategori konsumen solar subsidi atau Biosolar masih mengacu pada Perpres Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Adapun kategori konsumen yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi adalah sebagai berikut :
Transportasi darat
1. Kendaraan pribadi
2, Kendaraan umum plat kuning
3, Kendaraan angkutan barang, kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam.
4. Mobil layanan umum, seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran.
Transportasi Air
1, Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha sesuai rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan yang telah memperoleh verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan yang telah mendapat verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry yang telah mendapat verifikasi dan rekomendasi SKPD.