JAKARTA, HOLOPIS.COM Polda Metro Jaya resmi menaikan status laporan kasus unggahan editan foto patung stupa Candi Borobudur terhadap Roy Suryo menjadi tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, status hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022

“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, penyidik resmi menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” kata Zulpan, Rabu (29/6).

Zulpan menyatakan, dua laporan yang berada di Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai terlapor telah dipelajari dan telah memenuhi adanya unsur pidana. Namun, Zulpan sendiri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum Roy Suryo apakah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.