Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizPemerintah Belum Atur Sanksi Pelanggar Jual-Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Pemerintah Belum Atur Sanksi Pelanggar Jual-Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Deputi Technology and Sustainability Development Special Advisor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah belum mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran dalam skema jual-beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi.

Saat ini, pihaknya masih fokus lebih dulu pada penyaluran kepada masyarakat.

“Saat ini tiap manusia punya hak membeli, jika nantinya hak dipinjamkan ke orang lain hari itu, itu bukan sesuai yang mau kita regulate sekarang,” katanya, (28/6).

Untuk diketahui, konsumen bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram sehari dengan satu kali scan PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Skema ini dikhawatirkan beberapa pihak muncul adanya pemborong dengan meminjam data diri orang lain.

“Jadi kita saat ini buka dulu, kalau over regualted malah menyulitkan, nanti kita liat behaviornya, kalau ada satu toko kebutuhannya luar biasa besar, nanti kita mampir kesana (bersama satgas pangan), bener gak sih langganannya adalah pengushaa UMK (usaha mikro dan kecil) dan lain-lain,” terangnya.

Ini sejalan dengan niatan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan melakukan evaluasi pasca dilaksanakannya kebijakan ini. Itu akan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pada dasarnya, mantan Dirut Bukalapak ini juga mengungkap jual-beli dengan skema PeduliLindungi ini untuk tujuan mendata sasaran minyak goreng curah. Dia mengaku, sistem ini yang sementara waktu sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki pemerintah.

“Hari ini kita kalau misal ada yang mau gotong royong membeli minyak goreng, kita prasangka baik dulu, sampai ada outlayer, misal toko tadi habis barangnya, kita nanti lebih targeted untuk evaluasinya,” tambah dia.

Rachmat menerangkan penetapan kuota pembelian 10 kilogram per orang per hari untuk mengakomodir pelaku usaha. Misalnya, pedagang gorengan, pedagang wateg, hingga pelaku usaha yang membutuhkan banyak minyak goreng.

“Saat ini kita potuskan pakai 10 kilogram untuk cover kebutuhan UMK, rumah tangga normalnya mungkin tak sebesar itu,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.