JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan dari Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus penganiyaan yang diduga melibatkan aktor Iko Uwais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Iko Uwais ke pihaknya ini baru bisa diproses jika sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan.
“Nanti kita lihat apakah yang di (Polres) Bekasi terbukti ada pidana yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais nanti hari Kamis,” kata Zulpan (27/6).
Iko sendiri sebelumnya diketahui menjalani pemeriksaan sejak beberapa waktu lalu. Namun, dari dua kali surat panggilan yang dilayangkan, Iko Uwais tidak kunjung penuhi panggilan penyidik dengan berbagai dalih.
“Saudara Uwais Qorny atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis (30/6/2022),” ungkapnya.
Zulpan menambahkan, pihaknya bisa melakukan penjemputan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi dua kali panggilan polisi.
“Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan. Kita harapkan nanti hari Kamis (Iko) bisa memenuhi panggilan daripada penyidik,” pungkasnya.