JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD langsung melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait lolosnya 2 (dua) orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinajm (KSP) Indosurya.

“Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes POLRI, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” kata Mahfud MD, Rabu (29/6).

Hasil diskusi dengan beberapa lembaga dan kementerian tersebut, Mahfud menyebut bahwa perkara hukum yang menyeret dua orang tersangka dari kasus KSP Indosurya adalah jenis operandi baru.

Pun demikian, Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan dilepaskan begitu saja. Negara akan mengambil sikap tegas.

“Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” ujarnya.

Sekilas diketahui, bahwa dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut adalah Henry Surya (HS) dan June Indria (JI). Mereka berdua dibebaskan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Hal ini karena keduanya sudah ditahan selama 120 hari, sementara sampai batas waktu maksimal yang diberikan oleh KUHP, berkas perkara belum diterima oleh Kejaksaan Agung karena belum dinyatakan lengkap.

Dan diterangkan oleh Mahfud, unsur kelengkapan berkas tersebut adalah demi memberikan kekuatan pembuktian nanti ketika kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

“2 tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar,” papar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud MD memberikan tanggapan positif kepada Polri, karena dalam waktu dekat Bareskrim akan melakukan penangkapan kembali kepada kedua tersangka itu.

“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan,” pungkasnya.

Pasca dilepaskannya kedua tersangka KSP Indosurya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap keduanya kembali.

“Maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus.

Agus mengatakan pihaknya bakal mencari segala cara untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria.

“Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, gapapa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita,” katanya.

Selanjutnya, Agus menyebut telah memberi arahan kepada bawahannya untuk segera menaikkan laporan lainnya yang terkait perkara ini ke tingkat penyidikan. Dengan itu, kedua tersangka itu bisa dilakukan penahanan.

“Kalau ini nggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP Segara tingkatkan penyidikan,” ujarnya.