yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Wapres Ma’ruf Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sejalan Fatwa MUI

JAKARTA, JAKARTA.COMWakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa pernikahan beda agama tak sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ya kalau dari sisi fatwa MUI sih tak sejalan ya,” kata Ma’ruf, Selasa (28/6).

Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan MUI itu menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki fatwa terkait pernikahan dua insan manusia yang berbeda agama tersebut. Fatwa itu, kata Ma’ruf, telah lama disahkan. Bahkan, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Fatwa bernomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu pada intinya menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

“Nanti akan dibahas di MUI bagaimana di Komisi Hukum. Karena fatwanya tidak boleh,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin (20/6) lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Pihak PN Surabaya menyatakan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispenduk capil menolak melakukan pencatatan.

MUI pun diketahui telah memprotes keputusan PN Surabaya tersebut. Sekjen MUI, Amirsyah Tanbunan meminta agar PN Surabaya membatalkan putusannya usai melegalkan pernikahan beda agama.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Amirsyah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral