JAKARTA, HOLOPIS.COM – Salah satu investor dan pemilik saham di Holywings Group (HWG), Nikita Mirzani mengaku syok dengan kabar dicabutnya izin 12 outlet Holywings di DKI Jakarta.

“Ya syok lah,” kata Nikita, Senin (27/6).

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak begitu tahu soal program promo Miras yang dijalankan oleh manajemen Holywings.

“Nggak tahu gue, nggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) nggak tahu apa-apa disanksi,” ujarnya.

Yang jelas kata dia, promo tersebut tidak sampai ke para pemilik saham, termasuk dirinya.

Kemudian soal dokumen perizinan yang dipermasalahkan Pemprov DKI Jakarta, Nikita menyarankan kepada awak media itu melakukan konfirmasi langsung dengan manajemen.

“Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Tanya saja langsung ke manajemen, namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki,” terangnya.

Namun ia menekankan bahwa pihaknya sangat memikirkan para pegawai yang menaruh harapa besar ke perusahaan food and beverage (F&B) itu.

“Gue nggak tahu, ya wallahualam-lah, tapi lihat juga di belakang HW, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa terhitung hari Senin 27 Juni 2022, izin operasional Holywings sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, izin 12 outlet milik Holywings telah dicabut.

Pencabutan ini bukan karena kasus promosi gratis minuman beralkohol kepada para pelanggan yang bernama “Muhamad” dan “Maria”.

Pencabutan izin Holywings dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta,”bkata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (27/6).

Benny menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya.