JAKARTA, JAKARTA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas soal legalisasi ganja untuk tujuan medis sebelum memasuki masa reses.
Intruksi itu disampaikannya seiring dengan mencuatnya wacana penggunaan ganja medis setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya viral di media sosial.
“Kita kalau sempat minggu-minggu ini, kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat,” kata Dasco, Selasa (28/6).
Dasco mengatakan, bahwa Komisi III DPR saat ini juga tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Sehingga menurutnya, pembahasan terkait ganja medis ini dapat melengkapi revisi UU tersebut.
Kemudian terkait dengan teknis hingga pihak-pihak yang akan diundang dalam pembahasan mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia ini, Politikus Partai Gerindra itu menyerahkannya ke Komisi III DPR.
“Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR karena itu berkaitan dengan Komisi IX DPR dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Dasco telah menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat kajian mengenai legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia, sebab selama ini belum ada kajian soal hal tersebut. Ia mengatakan akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut di DPR.
“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco, Senin (27/6).