JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali membatalkan pemberlakuan penerapan pajak karbon (carbon tax) yang rencananya akan dilakukan pada 1 Juli 2022 atau bulan depan. Padahal rencana awal penerapan pajak itu dilakukan pada 1 April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan pembatalan itu lantaran pemerintah melihat masih adanya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian dalam negeri.
Selain itu, pemerintah masih menunggu kesiapan para pelaku industri yang masih terpukul akibat kenaikan harga energi saat ini. Sembari mencari waktu yang tepat, kata Sri Mulyani, pemerintah tetap menyusun regulasi terkait pajak karbon tersebut.
“Climate change adalah concern yang penting bagi dunia dan kita sendiri. Kita lihat timingnya, kita lihat sekarang ini dengan gejolak di sektor energi kita harus calculated mengenai penerapannya,” jelas Sri Mulyani kepada wartawan, Senin (27/6).
Seperti diketahui, negara-negara di Eropa saat ini lebih banyak mengonsumsi batu bara sebagai sumber energi imbas embargo minyak dan gas Rusia yang merupakan bagian dari sanksi ekonomi barat. Sehingga menurut Sri Mulyani, penerapan pajak karbon itu pun perlu mempertimbangkan terkait hal tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menambahkan bahwa penundaan pajak karbon ini tak hanya soal perpajakan emisinya dengan cap trade. Namun pajak ini diterapkan agar setiap sektor yang di-emisikan siap.
“Jadi tiap sektor dibikinin berapa yang perlu diemisikan tiap sektor, terus kemudian dibikin pasar karbonnya sehingga yang menghasilkan emisi bisa nyari carbon credit di situ,” jelas Suahasil dalam kesempatan yang sama.
“Ini bukan masalah penerimaan, ini masalah ekosistem. Kita perhatikan kesiapan keseluruhan ekosistemnya,” kata Suahasil melanjutkan.