JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa penegakan hukum adalah tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian.

Hal ini disampaikan Sugeng untuk merespon kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh aktris Nikita Mirzani.

“Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Holopis, Selasa (28/6).

Ia meminta tim penyidik dari Polresta Serang Kota tak bergeming untuk memproses Nikita Mirzani, sekalipun saat ini anggora mereka serang dilaporkan kepada Propam Polri.

“Polresta Kota Serang tidak boleh terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita,” ujarnya.

Sekilas diketahui Sobat Holopis, bahwa laporan ke Propam Polri tersebut dilakukan oleh Nikita Mirzani pada hari Rabu, 22 Juni 2022. Laporan itu dilayangkan oleh Nikita setelah polisi gagal melakukan upaya paksa penangkapan.

“Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan,” tandasnya.

Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.

Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum.

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.