JAKARTA, HOLOPIS.COM – Beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, iuran akan disesuaikan dengan penghasilan.
Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, artinya saat ini iuran BPJS Kesehatan masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun daftar besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan.
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan.
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5% dari gaji yang diterima. Dari 5% tersebut, peserta membayar 1%, kemudian 4% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Saat ini, proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.