JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya mengklaim bahwa mereka tidak melakukan perbedaan dalam menangani dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dengan kasus manajemen Holywings.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam prosesnya mereka menangani sesuai prosedur dalam penyelidikan kedua kasus tersebut. Keterangan para pihak yang terlibat dan saksi ahli pun turut dilibatkan, sebelum menetapkan tersangka.
“Kita harus memeriksa pelapor, kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Zulpan, Senin (27/6).
Zulpan juga menegaskan, pihaknya tidak membedakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Holywings maupun Roy Suryo. Laporan itu tetep diproses meski kasus Holywings lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka.
“Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, penilaian adanya perbedaan penanganan polisi di kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan Holywings dilontarkan oleh pihak Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo.
Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo meminta polisi juga merespons cepat laporannya terkait dugaan penistaan agama atas penyebaran meme Rupang Buddha di Candi Borobudur.