JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pasca keluarnya flyer promosi gratis minuman beralkohol bagi pelanggan bernama “Muhamad” dan “Maria” beredar luas dan memicu kemarahan publik khususnya umat Islam, untuk kedua kalinya, Holywings Group (HWG) mengeluarkan rilis permintaan maafnya.
“Holywings minta maaf,” tulis siaran resmi Holywings, Minggu (26/6).
Kemudian, mereka juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus yang saat ini menjerat mereka bisa segera selesai.
“Kami mohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menyinggung masalah ribuan karyawan yang bekerja di bawah naungan manajemennya. Ia berharap perusahaannya tidak ditutup karena khawatir dengan naib orang-orang yang hidupnya bergantung dengan perusahaan F&B itu.
“Demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, Holywing juga mengatakan bahwa semua oknum karyawannya yang dianggapn melakukan pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Kepolisian. Menurut mereka, kesalahan promosi yang berimplikasi pada dugaan penodaan terhadap agama itu murni kesalahan para staf, bukan pihak manajemen.
“Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh Kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan,” tandasnya.
Ini adalah permohonan maaf yang kedua kalinya dilontarkan oleh manajemen Holywings Group, karena sebelumnya mereka juga sudah mengeluarkan rilis permohonan maafnya kepada publik.
6 karyawan Holywings terancam 10 tahun penjara
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa para tersangka terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Budhi Herdi di kantornya, Jumat (24/6) malam.
Kasus promo miras Holywings tersebut menjerat admin hingga direktur. Mereka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan
Adapun para masing-masing berinsial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dengan pasal dugaan…
Gereja Katedral Jakarta menggelar Misa Natal 2024, termasuk Misa malam Natal 2024 yang akan berlangsung…
Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…
KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…
Christmas Eve atau Malam Natal yang dirayakan pada malam sebelum Natal, adalah waktu yang penuh…
Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…