Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Korlantas Polri menegaskan, penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum. Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial, hal tersebut tidak benar.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” kata Aan, Senin (27/6).

Aan mengatakan, penetapan wilayah yang rawan tersebut tergantung masing-masing petugas di lapangan yang mengetahui kondisi di lapangan.

“Dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada. Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Aan juga menjelaskan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile. Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

“Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu,” tuturnya.

“Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan,” sambungnya.