KOMA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 (enam) orang karyawan Holywing sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait promosi minuman keras gratis dengan nama ‘Muhamad’ dan ‘Maria’.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa para tersangka terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Budhi Herdi di kantornya, Jumat (24/6) malam.

Kasus promo miras Holywings tersebut menjerat admin hingga direktur. Mereka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan

Adapun para masing-masing berinsial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” pungkasnya.