JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tilang elektronik (ETLE) ternyata tidak hanya di jalan protokol saja, seperti sebuah video yang viral karena seorang bapak kena tilang ETLE saat berkendara di pinggir sawah.
Video yang diunggah akun Instagram @andreli_48, terlihat sebuah kertas dengan foto seorang pengendara motor, barcode dan cap dari pihak kepolisian.
Dalam surat tersebut, juga tertera pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bapak tersebut. Selain itu, juga dituliskan cara mengkonfirmasi.
“Tidak menggunakan Helm,” tulisan dalam surat tersebut
“Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 160 ayat 9, Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia,” pasal yang dilanggar oleh pengendara yang ada di dalam foto.
Dalam video lainnya, pria yang diketahui bernama Panto Suwarno (59) tidak mengetahui dirinya ditilang. Ia baru tahu, saat dihubungi anaknya yang memberitahu ada surat tilang dikirim ke rumah.
Penilangan berakhir dengan Panto membayar denda sebesar Rp50.000. Terakhir, Panto berjanji akan selalu memakai helm ketika bepergian.
Netizen ikut berkomentar, @mariadi_ono, “Sawahnya dikota min?? Atau lewat kota?? Kok bisa kenal ditilang elektronik??,” katanya.
Kemudian, @Maklumlah kayaknya desa konoha sedang darurat keuangan,” tulisnya.
@hafet_febrianto menuliskan, “Diarea sawah ada cctvnya min”.
https://www.instagram.com/reel/CfKqVDuhsMD/?igshid=YmMyMTA2M2Y=