Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Persoalan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) masih mendapatkan berbagai penolakan dari banyak kalangan, salah satunya adalah Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

“Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pembahasan RKUHP tanpa partisipasi bermakna alias meaningful participation,” kata presidium Aliansi Nasional Reformasi KUHP perwakilan LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).

Dalam keterangannya, Citra menyebut bahwa pemerintah kurang serius di dalam membahas RUU KUHP. Karena ada ruang partisipasi publik yang belum terakomodir.

“Aliansi menyambut baik undangan dari pemerintah untuk mendiskusikan RKUHP dengan masyarakat sipil, namun diskusi ini bukan bagian dari pembahasan RUU KUHP dengan partisipasi yang bermakna karena seharusnya dilakukan dalam masa sidang di DPR, dan transparan dengan mempublikasikan draf RKUHP terbaru. Namun nyatanya tidak,” ujarnya.

Kemudian, alasan selanjutnya adalah pihaknya menyatakan penolakan secara tegas terhadap simplifikasi masalah dalam RKUHP, bahwa hanya ada 14 pasal krusial untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR.

“Aliansi menilai bahwa terdapat lebih dari 14 isu krusial yang bermasalah, namun tidak dibahas oleh Pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat,” paparnya.

Bahkan ada tiga jenis penghinaan yang dinilai masih memuat permasalahan dan belum bisa dijelaskan secara gamblang dan kuat dari pemerintah dan DPR RI. Antara lain ; penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

“Dari tiga jenis penghinaan ini, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara menjadi perhatian bersama dikarenakan tidak diaturnya delik aduan dalam penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara melalui sarana teknologi informasi (Pasal 354 RKUHP),” sambungnya.

Hal lain seperti teknis penyesuaian dalam bentuk kodifikasi terhadap tindak pidana di luar KUHP juga belum secara komprehensif diatur, seperti harmonisasi dengan UU ITE, UU TPKS, dan lainnya.

Selanjutnya, Citra menyebut bahwa Aliansi meminta agar Tim Perumus RKUHP, Pemerintah dan DPR terlebih dahulu membuka luas pembahasan RKUHP dan tidak mengesahkan RKUHP tanpa adanya pembahasan dengan partisipasi bermakna sesuai arahan Presiden Jokowi pada 2019.