JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) guna menanggulangi wabah PMK yang telah merebak di Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pembentukan Satgas ini telah mendapat restu dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan struktur dari satgas ini mirip dengan Satgas penanganan Covid-19, di mana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebagai ketuanya.

“Bapak presiden sudah menyetujui struktur daripada satgas penanganan PMK yang nanti akan dipimpin Kepala BNPB dan nanti diwakili wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan kemudian Dirjen Binabangdakem Dagri, dari Deputi Kemenko dan Asops Kapolri dan TNI Polri,” ungkap Airlangga usai rapat internal bersama Presiden Jokowi dan para menteri terkait di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

“Struktur ini mirip dengan penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyetujui pengadaan vaksin PMK untuk hewan tenak. Pada tahun ini, setidaknya ada 29 juta dosis vaksin yang akan disiapkan.

“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN,” ujar Airlangga.

Jokowi, kata Airlangga, juga memberikan arahan terkait pengadaan obat-obatan untuk PMK untuk. Jumlah vaksinator pun juga diminta untuk segera dilengkapi.

“Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar masuk peternakan artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga,” tutur Airlangga.

Lebih lanjut, terkait pergantian hewan terinfeksi PMK yang dimusnahkan, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan biaya penggantian tersebut.

“Selanjutnya terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi,” ujar dia.

Airlangga juga menuturkan, bahwa penanganan wabah PMK ini akan dilakukan seperti halnya penanganan Covid-19 yang telah berlangsung selama ini. Nantinya, penanganan ini dilakukan dengan berbasis level.

“Bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM. Ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya detail akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri,” pungkas Airlangga.