JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan gaji dan tunjangan yang fantastis kepada sejumlah pejabat di tingkat provinsi maupun wilayah.
Seperti halnya jabatan Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Pemprov harus mengelontorkan setidaknya Rp127.710.000 untuk tunjangan kinerja dari jabatan tersebut.
Sementara itu, untuk jabatan Asisten Sekda, Pemprov pun harus mengelontorkan dana mencapai Rp 63.900.000 untuk tunjangannnya.
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta inin diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tersebut.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan yang dimaksud tambahan penghasilan pegawai, atau TPP merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.
“Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan/atau tugas yang diberikan,” demikian bunyi Pasal 3 yang dilihat, Kamis (22/7).
Adapun tujuan pemberian tunjangan kinerja di antaranya meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS, meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.