JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan tempat pijat dan spa yang kedapatan memberikan pelayanan prostitusi seperti Hamilton Spa dan Massage.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dedi Sumardi mengatakan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasudin Parekraf di wilayah kota dan kabupaten di Jakarta untuk meningkatkan pengawasan.
“Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan,” kata Dedi, Rabu (22/6).
Sementara itu, mengenai sanksi kepada Hamilton Spa & Massage dalam kasus ‘Bungkus Night’ yang viral belum lama ini, Dedi menyatakan bahwa mereka akan memproses sanksi yang lebih berat berupa pencabutan.
“Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan harus ada proses administrasinya, mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tukasnya.
Dinas Parekraf DKI sudah mendatangi Hamilton Spa & Massage. Untuk sementara Satpol PP DKI Jakarta saat ini sudah melakukan penutupan.
Dedi menambahkan bahwa penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pergub no 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPTSP,” pungkasnya.