Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pakar Hukum Tata Negara: Anwar Usman Harus Mundur dari MK!

JAKARTA, HOLOPIS.COM Keputusan Mahkamah Konstitusi agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK belum menyelesaikan persoalan konflik kepentingan (conflict of interest).

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, merespon putusan MK atas Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

“Jabatan Ketua MK dan jabatan sebagai Hakim itu dua hal yang berbeda,” tutur Margarito, Rabu (22/6).

Margarito mengungkapkan, dalam perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tersebut, imbas dari putusan yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi hanya berimbas pada pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sementara, Margarito melihat Anwar Usman kini telah melanggar Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dimana isinya mewajibkan hakim mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

Anwar Usman sendiri telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo setelah mempersunting Idayati yang merupakan adik kandung Jokowi yang juga kepala pemerintahan pembuat peraturan perundang-undangan.

“Anwar Usman itu absolute dia harus mundur dari jabatan, bukan hanya sebagai ketua MK, tapi dia harus mundur sebagai hakim konstitusi,” tegas Margarito.

“Kenapa? Karena untuk alasan apapun dia sekarang pertalian keluarga, semenda dengan presiden,” sambungnya.

Margarito-pun memastikan, selama Anwar Usman masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi, maka setia pengujian undang-undang yang dimohonkan publik hasilnya bakal dianggap tidak objektif.

“Yang dia lakukan dari hari ke hari sebagai Hakim Konstitusi itu adalah mengadili tindakan-tindakan presiden. Undang-undang itu kan tindakan presiden. Tidak akan bisa jadi undang-undang kalau presiden tidak teken, tidak mengesahkan,” tuturnya.

“Jadi tidak usah banyak alasan deh, dan jangan bilang tidak ada konflik kepentingan,” tandas Margarito.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perakra Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, “Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun”.

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Dimana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menaggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat keapda Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Philip Mehrtens Bebas dari Jerat Teroris Papua

Susi Pudjiastuti merespon kabar bebasnya Kapten Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari jeratan teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya di wilayah Nduga, Papua.

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru