JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim akan segera mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran.

Pendaftaran tersebut yakni pendafataran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, jika sampai dengan 20 Juli 2022 mendatang masih ada yang belum selesai melakukan pendaftaran, pihaknya akan melakukan pemblokiran.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dedy, Rabu (22/6).

Dedy menjelaskan, pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya,” tukasnya.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

“Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini,” imbuhnya.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif. Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

“Misalnya PSE yang tidak mau mengisi formulir yang ada di dalam OSSRBA, maka kita akan susah untuk memastikan mereka sudah menaati persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh regulasi di Indonesia, misalnya dalam hal perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Dedi menyebutkan sejak tahun 2015 hingga hari ini 22 Juni 2022, Kominfo telah menerima setidaknya 4.540 PSE. Dari jumlah tersebut terdapat 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Namun, dikutip dari laman resmi PSE Kominfo, aplikasi Facebook, WhatsApp, Google hingga Twitter belum terdaftar. Saat dikonfirmasi, Dedi mengatakan bahwa untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini Rabu (22/6/2022) usdah terdapat 68 aplikasi maupun situs termasuk Tiktok dan Linktree.

“Setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar ya, yang melakukan pendaftaran,” ungkapnya.

Meski begitu, Dedi menyatakan bahwa kemungkinan platform, aplikasi, hingga situs asing lainnya saat ini sedang melakukan proses pendaftaran. Di samping itu, Dedi mengungkapkan untuk PSE domestik besar sudah banyak yang melakukan pendaftaran, seperti Bukalapak hingga GoTo.

“Kemudian yang domestik yang nasional yang besar ya, ada beberpaa yang sudah melakukan pendaftaran di antaranya Bukalapak, Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan Gojek. GoTo-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran. Ada juga Traveloka, JNT, dan OVO. Itu yang besar-besar yang sudah melakukan pendaftaran,” terangnya.